a. bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-60/BC/2023 tentang Peralihan Wilayah Kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau, telah ditetapkan peralihan wilayah kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau; b. bahwa dalam rangka pelaksanaan peralihan wilayah kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau sebagaimana diatur dalam Diktum KEDUA Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-60/BC/2023, perlu menetapkan ketentuan mengenai waktu pelaksanaan secara efektif atas peralihan wilayah kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan - 2 - Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Peresmian Peralihan Wilayah Kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.