bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.O8l2013 tentang Dealer Utama sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234{PMK.O$l2016, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko tentang Surat Utang Negara Seri Benchmark Tahun 2Ol9; 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO2 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2361; 2. Keputusan Presiden Nomor l4l|TPA Tahun 2Ol7; 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.O8|2O|3 tentang Dealer Utama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2OI3 Nomor l2O4) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234lPMK.O8l2O16 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2168); 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234lPMK.Oll2}l5 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1926) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212 IPMK.OI I 2Ol7 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 1981);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.