a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemenuhan pembiayaan melalui utang, telah ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Nomor 4llPRl2015 tentang Strategi Pembiayaan Tahunan Melalui Utang Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Nomor 59lPRl2Ol5; bahwa mengingat terdapatnya peningkatan perkiraan defisit yang melampui target defisit APBN Tahun Anggaran 2015 dan besaran tambahan pembiayaan defisit yang diperkirakan melampaui target defisit APBN Tahun Anggaran 2015 sesuai dengan perhitungan Komite Asset Liabilitg Managemen[ sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 960|KMK.05/2015 tentang Besaran Perkiraan Defisit Yang Melampaui Target Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 dan Besaran Tambahan Pembiayaan Defisit Yang Diperkirakan Melampaui Target Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol5 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor lI45 |KMK.OS/ 2015, diperlukan penyesuaian dan perubahan strategi pembiayaan tahunan melalui utang tahun 2Ol5; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Nomor 4llPRl2OlS tentang Strategi Pembiayaan Tahunan Melalui Utang Tahun 2Ol5; Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2Ol4 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5669); Keputusan Presiden Nomor 2l lM Tahun 2Ol5; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206 lPMK.Ol I 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163 IPMK.05/2015 tentang Perkiraan Defisit Yang Melampaui Target Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol5 dan Tambahan Pembiayaan Defisit Yang Diperkirakan Melampaui Target Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015; Keputusan Menteri Keuangan Nomor ll3lKMK.08/ 2Ol4 tentang Strategi Pengelolaan Utang Negara Tahun 2Ol4-2O17; flo
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.