a. C. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemenuhan pembiayaan melalui utang, telah ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Nomor 4llPRl2O15 tentang Strategi Pembiayaan Tahunan Melalui Utang Tahun 2015; bahwa mengingat terdapatnya defisit yang melampui target defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2OI5, dan dampak kondisi fiskal/pasar keuangan global yang kurang kondusif salah satunya perubahan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing serta adanya sumber pembiayaan melalui utang dalam bentuk Penarikan Pinjaman Siaga yang belum diakomodir dalam strategi pembiayaan tahunan melalui utang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan penyesuaian dan perubahan strategi pembiayaan melalui utang tahun 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Nomor 4l lPRl2015 tentang Strategi Pembiayaan Tahunan Melalui Utang Tahun 2Ol5; Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2Ol5 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2Ol4 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 44 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5669); Keputusan Presiden Nomor 21lM Tahun 2Ol5; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206 lPMK.Ol I 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163 I PMK.OS/ 2015 tentang Perkiraan Defisit Yang Melampaui Target Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol5 dan Tambahan Pembiayaan Defisit Yang Diperkirakan Melampaui Target Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015; Keputusan Menteri Keuangan Nomor L13lKMK.OS/2014 tentang Strategi Pengelolaan Utang Negara Tahun 2Ol4-2O17; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 960 lKMK.05/ 2OI5 tentang Besaran Perkiraan Defisit Yang Melampaui Target Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol5 dan Besaran Tambahan Pembiayaan Defisit Yang Diperkirakan Melampaui Target Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol5; t
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.