Mengingat : a. bahwa untuk mendukung pengembangan pasar Surat Utang Negara (SUN) dan memperhatikan kondisi pasar keuangan saat ini, maka dipandang perlu melakukan perubahan terhadap penetapan SUN seri benchmark tahun 2009 yakni dengan menghapus SUN seri benchmark FRO052 dan mengganti dengan SUN seri FR0047; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a tersebut, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Nomor KEP-87lPUl2008 tentang Surat Utang Negara Seri Benchmark Tahun 2009; : 1. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42376); 2. Keputusan Presiden Nomor 120lM Tahun 2006; 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108lPMK.0812007 tentang Sistem Dealer Utama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30lPMK.0812008; 4. Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Nomor KEP- 87lPUl2008 tentang Surat Utang Negara Seri Benchmark Tahun 2009;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.