Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
4. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemenuhan pembiayaan melalui utang, telah ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Nomor 77 lPRl2OlT tentang Strategi Pembiayaan Tahunan Melalui Utang Tahun 2018; bahwa dalam rangka mengantisipasi ketidakpastian pasar keuangan dan peningkatan efisiensi pengelolaan utang dilakukan perubahan komposisi pengadaan utang yang berdampak pada perubahan indikator portofolio utang akhir tahun 2Ol8 sehingga diperlukan penetapan kembali strategi pembiayaan tahunan melalui utang tahun 2Ol8; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko tentang Strategi Pembiayaan Tahunan melalui Utang Tahun 2Ol8; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2Ol7 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 233, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6138); Keputusan Presiden Nomor l4l ITPA Tahun 2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.OLl2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor L9261 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212 lPMK.OI l2Ol7 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 1981); Keputusan Menteri Keuangan Nomor 884 IKMK.OS I 2017 tentang Strategi Pengelolaan Utang Negara Jangka Menengah Tahun 2Ol8- 202r;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.