Mengingat a. bahwa dalam rangka untuk mengomunikasikan Sistem Inti Administrasi Pajak yang barn agar mudah dikenal dan diingat oleh para pemangku kepentingan; b. bahwa untuk melakukan penguatan identitas sistem (system identity) Sistem Inti Administrasi Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyusun ketentuan mengenai Logo Sistem Inti Administrasi Perpajakan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Logo Sistem Inti Administrasi Perpajakan; 1. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan; 2. Peraturan Menteri Keuarigan Nomor 136/PMK.01/2018 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan; 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 36/KMK.01/2014 tentang Cetak Biru Program Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan Tahun 2014 - 2025; 4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 974 / KMK. 01/2016 tentang Implementasi Inisiatif Strategis Program Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan; 5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 767/KMK.03/20 18 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan; -2- 6. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 152/KMK.03/2020 tentang Tim Pelaksanaan Tata Kelola Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan Tahun Anggaran 2020;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.