Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
a. bahwa dalam rangka pemenuhan pembiayaan melalui utang tahun 2019, telah ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Nomor 69 lPRl2OlS tentang Strategi Pembiayaan Tahunan Melalui Utang Tahun 2Ol9; b. bahwa mengingat adanya perubahan outlook pembiayaan utang, sebagaimana tercantum dalam Laporan Pemerintah tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Semester Pertama Tahun Anggaran 2019, diperlukan penyesuaian dan perubahan strategi pembiayaan tahunan melalui utang tahun 2Ol9; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko tentang Strategi Pembiayaan Tahunan melalui Utang Tahun 2Ol9; 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol8 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 20L9 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.