Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.08l2ol3 tentang Dealer Utama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.08l2Ol5, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko tentang Surat Utang Negara Seri Benchmark Tahun 2017;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.