a. bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan wajib disampaikan paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak; b. bahwa berdasarkan Pasal 15A ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai wajib disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak; c. bahwa pada tanggal 30 April 2019 telah terjadi gangguan aplikasi yang mengakibatkan Wajib Pajak tidak dapat memenuhi kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) melalui saluran tertentu (e-Filing), sehingga perlu diberikan kebijakan untuk mengecualikan pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2018 dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2019; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa 2 Denda atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan yang Jatuh Tempo Pada Tanggal 30 April 2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.