a. b. C. bahwa dalam memenuhi pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2017, telah ditetapkan salah satu sumber pembiayaan berasal dari utang, yang meliputi Surat Berharga Negara (SBN) dan Pinjaman; bahwa dalam rangka pelaksanaan pemenuhan pembiayaan melalui utang, diperlukan strategi tahunan yang bertujuan untuk meminimalkan biaya utang pada tingkat risiko yang terkendali, yang mencakup strategi pengelolaan Surat Berharga Negara (SBN) maupun strategi pengelolaan Pinjaman; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko tentang Strategi Pembiayaan Tahunan Melalui Utang Tahun 2Ol7; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OlZ (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 24O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59aS); Keputusan Presiden Nomor 2l lM Tahun 2Ol5; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234 lPMK.OI l2Ol5 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor i 13/KMK.O8|2Ol4 tentang Strategi Pengelolaan Utang Negara Tahun 2Ol4-2O17;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.