Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
a. bahwa berdasarkan Diktum KEDUA PULUH SATU Keputusan Menteri Keuangan Nomor 412/KMK.01/2023 tentang Pedoman Pengelolaan Program Pusat Kontak Layanan di Lingkungan Kementerian Keuangan, masing- masing pimpinan unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dan pimpinan unit organisasi non Eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan dapat menetapkan ketentuan pelaksanaan mengenai pusat kontak layanan pada masing-masing unit; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk mendukung pelayanan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang adil, tepat, efisien, transparan, dan aman melalui layanan informasi kepada pengguna layanan, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Informasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.