bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan untuk melaksanakan ketentuan Diktum KELIMA dan Diktum KEDUABELAS Keputusan Menteri Keuangan Nomor 455/KMK.O8l2Ol3 tentang Penetapan Level Kondisi Pasar Surat Berharga Negara Dalam Melaksanakan Protokol Manajemen Krisis Pasar Surat Berharga Negara, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang tentang Indeks Protokol Manajemen Krisis Pasar Surat Berharga Negara dan Indikator Pencabutan Level Kondisi Pasar Surat Berharga Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.