Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Mengingat 2. 3. Menetapkan PERTAMA b. c. 1. bahwa dalam rangka memenuhi pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2OI5, telah ditetapkan salah satu sumber pembiayaan berasal dari utang, yang meliputi Surat Berharga Negara dan Pinjaman; bahwa dalam rangka pelaksanaan pemenuhan pembiayaan melalui utang, diperlukan strategi tahunan yang bertujuan untuk meminimalkan biaya utang pada tingkat risiko yang terkendali, yang mencakup strategi pengelolaan Surat Berharga Negara (SBN) maupun strategi pengelolaan pinjaman; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang tentang Strategi Pembiayaan Tahunan Melalui Utang Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 14 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5593); Keputusan Presiden Nomor 134/M Tahun 2013; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184 lPMK.Ol /2OIO tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 380/KMK.08/201C tentang Strategi Pengelolaan Utang Negara Tahun 2010- 2014 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5 14/KMK.08/20 1 0; MEMUTUSI{AN: KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENGELOLAAN UTANG TENTANG STRATEGI PEMBIAYAAN TAHUNAN MELALUI UTANG TAHUN 2015. Menetapkan Strategi Pembiayaan Tahunan Melalui Utang Tahun 2Ol5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal ini yang merupakan bagian tidak terpisahkar, dari Keputusan Direktur Jenderal ini. Strategi Pembiayaan Tahunan Melalui Utang Tahun 2015 sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, digunakan sebagai pedoman operasional dalam pemenuhan target pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun AO KEDUA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA -2- Anggaran 2015 melalui utang dan pengelolaan portofofolio utang tahun 2O15. KETIGA : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku setelah 1O (sepuluh) hari kalender terhitung sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2014 DIREKTUR JENDERAL PENGELOLAAN UTANG, /N},ROBERT PAKPAHAN,T KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENGELOLAAN UTANG NOMOR ZB lPUl2or4 TENTANG STRATEGI PEMBIAYAAN TAHUNAN MELALUI UTANG TAHUN 20 I5
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.