Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Mengingat Menetapkan l. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 756/I<\/IK.OLO/2OI7, tentang Penugasan Kepala Badan Kebijakan Fiskal untuk Mewakili Menteri Keuangan Selaku National Designated Authority the Green Climate Fund, perlu mertetapkan Keputusan Kepala Badan Kebijakan Fiskal tentang Pembentukan Sekretariat National Designated Authority the Green Climate Fund. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PI|i/.F..OL/2OI5 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 1926) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2L2/I<MIK.OL /20187 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nornor 234/PN II{^.O\ /2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2OL7 Nomor f98f); Keputusan Menteri Keuangan Nomor 756 /I<j|v[K.OLO /2017 tent-ang Penugasan Kepala Badan Kebijakan Fiskal untuk Mewakili Menteri Keuangan selaku National Designated Authority the Green Climate Fund.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.