bahwa untuk melaksanakan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2l3lPMK.O8l2O19 tentang Dealer Utama Surat Berharga Syariah Negara, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko tentang Surat Berharga Syariah Negara Seri Benchmark Tahun 2O2O; : 1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 70 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a852); 2. Keputusan Presiden Nomor l4IlTPATahun 2Ol7; 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor OS/PMK.OB|2OI2 tentang Penerbitan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Di Pasar Perdana Dalam Negeri Dengan Cara Lelang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 36); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 IPMK.OS I 2Ol7 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 3r7l; 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75|PMK.O9l2Ot3 tentang Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2OL3 Nomor 572);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.