; a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemenuhan pembiayaan melalui utang, telah ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Nomor 34 IPU l2OL3 tentang Strategi Pembiayaan Tahunan Melalui Utang Tahun 2Ol4; bahwa mengingat adanya perubahan struktur pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2014, sebagai akibat ditetapkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol3 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OI4, serta perubahan asumsi nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing yang dapat mempengaruhi secara signifikan strategi pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui utang tahun 2014 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan penyesuaian dan perubahan strategi pembiayaan melalui utang tahun 2Ol4; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Nomor 34lPUl2013 tentang Strategi Pembiayaan Tahunan Melalui Utang Tahun 2Ol4; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol3 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol3 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI3 Nomor 142, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 55a7);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.