Mengingat DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN, a. bahwa dalam rangka Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, seluruh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan wajib menyusun Laporan Kinerja; b. bahwa dalam rangka menjaga keandalan serta akurasi data dan informasi kinerja yang disajikan dalam Laporan Kinerja, perlu dilakukan reviu atas Laporan Kinerja seluruh unit Direktorat Jenderal Perbendaharaan; c. bahwa dalam rangka memberikan acuan penyusunan Laporan Kinerja dan pelaksanaan reviu atas Laporan Kinerja, perlu disusun pedoman penyusunan Laporan Kinerja dan Laporan Reviu atas Laporan Kinerja di Lingkungan - Direktorat Jenderal . Perbendaharaan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja dan Laporan Reviu atas Laporan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan; 1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem L Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 80); 3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 ten tang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1842); 4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1569); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.09/2016 tentang Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2165); 't -2- 6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/2022 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan; 7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 308/KMK.01/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi · Sistem Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.