bahwa dalam rangka memberikan panduan bagi Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan reformasi pajak untuk meningkatkan rasio pajak terhadap PDB; bahwa dalam rangka mengetahui perubahan lanskap ekonomi dan fiskal Indonesia yang menjadi dasar pentingnya Pemerintah Indonesia menetapkan visi pajak jangka menengah; bahwa dalam rangka menjelaskan perkembangan kinerja dan basis pajak Indonesia dalam beberapa tahun terakhir; bahwa dalam rangka menawarkan visi dan strategi reformasi pajak serta target capaian dalam jangka menengah; bahwa dalam rangka mengilustrasikan peta jalan reformasi perpajakan Indonesia dalam jangka menengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan e, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Badan Kebijakan Fiskal tentang pembentukan Tim Penyusunan Dokumen Lanskap Ekonomi dan Visi Perpajakan 2030; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4Z Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-undang Nomor L Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 05, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang perubahan kedua atas Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 234 /PMK.07/207| Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.