a. Mengingat 1. b. bahwa untuk memberikan pedoman dalam pen5rusunan benchmark yield/trrice dalam rangka pelaksanaan transaksi Surat Utang Negara dalam valuta asing, perlu menyusun Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko mengenai pedoman penyusunan benchmark yield/ price dalam rangka pelaksanaan transaksi Surat Utang Negara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko tentang Pedoman Penyusunan Benchmark Yield/Price Dalam Rangka Pelaksanaan Transaksi Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO2 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a236); Keputusan Presiden Nomor 2l lM Tahun 2Ol5; Peraturan Menteri Keuangan Nomor l28lPMK.08/201.2 tentang Penjualan Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik Dengan Cara Bookbuilding: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.08l2OI3 tentang Lelang Surat Utang Negara Dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 lPMK.08/2013 tentang Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing di Pasar Internasional; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206lPMK.0 1 12074 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238lPMK.O9l2Ol4 tentang Penjualan Surat Utang Negara Di Pasar Perdana Dalam Denominasi Yen di Jepang; 2. J. 4. 5. 6. 7. MEMUTUSI(AN: KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENGELOLAAN PEMBIAYAAN DAN RISIKO TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN BENCHMARK YIELD/ PRICE DALAM RANGKA PELAKSANAAN TRANSAKSI SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.