a. bahwa dalam mengatasi gangguan Layanan TIK, Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai telah menyediakan aplikasi CEISACARE yang digunakan sebagai sarana untuk permintaan layanan teknologi informasi dan komunikasi; b. bahwa dalam rangka mendukung kegiatan penanganan dan pemulihan Kondisi TIK Tidak Normal, diperlukan aplikasi pendukung sebagai media penyampaian dan penyimpanan pemberitahuan pabean dan/atau pemberitahuan cukai secara manual pada saat Kondisi TIK Tidak Normal; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penerapan Aplikasi CEISALite di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.