a. bahwa untuk melaksanakan transformasi Teknologi Informasi dan Komunikasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 meliputi Layanan Impor, Layanan Ekspor, Layanan Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Layanan Pusat Logistik Berikat (PLB), Layanan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas/Free Trade Zone (FTZ), Layanan Voluntary Declaration, Layanan Perijinan Prinsip, Layanan Perbendaharaan, Layanan Manifes, Layanan Barang Kiriman, Layanan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), Layanan Cukai dan Layanan Pengawasan; b. bahwa terhadap CEISA 4.0 Layanan Perbendaharaan, Layanan Cukai, Layanan BC 24 Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), Layanan Perijinan Transaksional TPB, Layanan Perijinan Bongkar Timbun, Layanan Pengawasan ROSA (Record of Shipment), Layanan Pengawasan CNTC (Customs Narcotics And Targeting Center), Layanan Pengawasan KLN (Kejahatan Lintas Negara), Layanan Pengawasan Database Narkotika (DB Narkotika) dan Layanan Pengawasan CITAC (Customs Intelligence and Targeting Centre) telah dilakukan uji coba (piloting) pada Kantor Bea dan Cukai; c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam mengimplementasikan CEISA 4.0 diperlukan ketentuan yang menetapkan mengenai penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0; d. bahwa telah dilakukan evaluasi pelaksanaan uji coba (Piloting) terhadap Kantor Bea dan Cukai secara bertahap berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-88/BC/2021 Tentang Pelaksanaan Piloting Implementasi CEISA 4.0, Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-124/BC/2022 tentang Pelaksanaan Uji Coba (Piloting) Implementasi CEISA 4.0, Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-218/BC/2022 tentang Pelaksanaan Uji Coba (Piloting) Implementasi CEISA 4.0 Layanan Perbendaharaan Menu Jaminan dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-87/BC/2023 - 2 - tentang Pelaksanaan Uji Coba (Piloting) Implementasi CEISA 4.0; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) CEISA 4.0 Tahap Keduapuluhdua;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.