a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas proses penelitian bukti asal barang yang berupa Surat Keterangan Asal dan Deklarasi Asal Barang oleh Pejabat Bea dan Cukai, telah dilakukan pengembangan Sistem Informasi Permintaan Retroactive Check dan Pemberitahuan Rejection atas Bukti Asal Barang pada CEISA 4.0 dan telah dilakukan uji coba di seluruh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang telah menerapkan CEISA 4.0 Layanan Impor secara mandatory; b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam mengimplementasikan Sistem Informasi Permintaan Retroactive Check dan Pemberitahuan Rejection atas Bukti Asal Barang, diperlukan ketentuan yang menetapkan penerapan secara penuh (mandatory) Sistem Informasi Permintaan Retroactive Check dan Pemberitahuan Rejection atas Bukti Asal Barang; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Sistem Informasi Permintaan Retroactive Check dan Pemberitahuan Rejection atas Bukti Asal Barang pada CEISA 4.0;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.