a. bahwa dalam rangka memberikan peningkatan kemudahan dan kecepatan layanan dalam proses permohonan dan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk, Direktorat Fasilitas Kepabeanan bersama Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai telah melakukan pengembangan Sistem CEISA4.0 berupa penambahan fitur potong kuota fasilitas kepabeanan secara elektronik; b. bahwa telah dilakukan uji coba (piloting) potong kuota otomatis kepada beberapa Kantor Bea dan Cukai; c. bahwa telah dilakukan evaluasi pelaksanaan uji coba (piloting) terhadap Kantor Bea dan Cukai secara bertahap; d. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam mengimplementasikan potong kuota Elektronik diperlukan ketentuan yang menetapkan penerapan secara penuh (mandatory) potong kuota Elektronik; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Potong Kuota Secara Elektronik atas Impor yang Mendapatkan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.