a. bahwa bandar udara internasional dan bandar udara khusus telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025 tentang Penggunaan Bandar Udara yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung dari dan/atau ke Luar Negeri; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 293 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, perubahan lokasi dan wilayah kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sepanjang tidak melakukan perubahan nomenklatur serta pembentukan dan/atau pergeseran satuan kerja anggaran, ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai setelah mendapatkan rekomendasi dari Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; c. bahwa dalam rangka meningkatkan peran dan kinerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendukung kelancaran pelayanan dan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai, perlu melakukan - 2 - penyesuaian wilayah kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berupa penataan unit organisasi non struktural Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai dan Pos Pengawasan Bea dan Cukai; d. bahwa berdasarkan nota dinas Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor ND-1104/SJ/2025 tanggal 24 September 2025, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan telah memberikan rekomendasi berupa izin prinsip persetujuan penataan wilayah kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas penetapan bandar udara internasional dan bandar udara khusus; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penataan Wilayah Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas Penetapan Bandar Udara Internasional dan Bandar Udara Khusus;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.