Mengingat DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, a. bahwa dalam rangka memberikan peningkatan kemudahan dan kecepatan layanan dalam proses permohonan dan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk, Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai telah melakukan pengembangan Sistem CEISA berupa Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan secara Single Submission (SSm) dan telah dilakukan uji coba (piloting) pada beberapa Kantor Pelayanan Bea dan Cukai; b. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam mengimplementasikan Sis tern Aplikasi Fasilitas Kepabeanan, diperlukan ketentuan yang menetapkan mengenai penerapan secara penuh (mandatory) Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan; 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612), sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tah .
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.