a. bahwa penerapan E-Seal dalam rangka pengangkutan barang impor dan/atau ekspor pada Kantor Pabean telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-97/BC/2025 tentang Penerapan E-Seal Dalam Rangka Pengangkutan Barang Impor dan/atau Ekspor; b. bahwa untuk menindaklanjuti hasil evaluasi penerapan E- Seal pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta, serta menindaklanjuti rekomendasi aparat pengawas fungsional terkait penerapan E-Seal di lapangan, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-97/BC/2025; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 97/BC/2025 tentang Penerapan E-Seal dalam Rangka Pengangkutan Barang Impor dan/atau Ekspor;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.