a. bahwa dalam rangka memberikan peningkatan kemudahan, kecepatan layanan dalam proses permohonan dan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk, serta membantu pengguna jasa dan pejabat/petugas bea cukai dalam melakukan pelayanan, Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai telah melakukan pengembangan sistem CEISA 4.0 berupa penambahan fitur potong kuota fasilitas kepabeanan secara otomatis; b. bahwa untuk lebih meningkatkan kesiapan sistem CEISA 4.0, kesiapan pengguna aplikasi, dan kesiapan pengguna jasa, perlu adanya uji coba (piloting) tahap dua sistem aplikasi potong kuota fasilitas kepabeanan secara otomatis; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pelaksanaan Uji Coba (Piloting) Tahap Dua Sistem Aplikasi Potong Kuota Fasilitas Kepabeanan secara Otomatis;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.