a. bahwa untuk memperkaya variasi pembelajaran khususnya memenuhi kebutuhan pemelajar secara aktual pada proses pembelajaran Kementerian Keuangan Corporate University sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 924/KMK.011/2018 tentang Kementerian Keuangan Corporate University, perlu disusun ketentuan mengenai implementasi co- creation of learning; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan tentang Implementasi Co-creation Of Learning dalam Pembelajaran Kementerian Keuangan Corporate University;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.