. a-. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pelayanan Fublik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan, setiap penyelenggara Pelayanan Publik wajib menetapkan Standar Pelayanan; bahwa untuk memberikan acuan dalam penilaian ukuran kinerja dan kualitas penyelenggaraan pelayanan sebagaimana dimaksud daiam huruf a, perlu membentuk Standar Pelayanan pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembi ayaan dan Risiko ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko tentang Penetapan Standar Pelayanan Pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2OO9 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor ll2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2Ol2 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO9 Tentang Pelayanan Publik (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 215, Tarnbahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5337); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.0| l2ol3 tentang Pen5rusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2OI3 Nomor 77t); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 lPMK.Oll2OlS tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 1862ll sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229 IPMK.OL I 2Ol9 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 17a1l;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.