a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan terhadap impor sementara dan ekspor sementara kendaraan bermotor melalui pos pengawas lintas batas dengan menggunakan vehicle declaration yang lebih modern dan andal, telah dibangun Modul Vehicle Declaration dalam Sistem CEISA 4.0; b. bahwa dalam rangka persiapan implementasi atas Modul Vehicle Declaration dalam Sistem CEISA 4.0 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan piloting secara bertahap guna memastikan kesiapan sistem dan melakukan mitigasi risiko atas rencana implementasi sistem; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pelaksanaan Piloting Modul Vehicle Declaration (VHD) Pada Tahun 2024;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.