a. bahwa bahwa dalam rangka menyederhanakan proses bisnis pabean-karantina berbasis teknologi informasi, yang bertujuan untuk menghilangkan repetisi dan duplikasi melalui penerapan single submission; b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesiapan sistem komputer pelayanan, kesiapan pengguna aplikasi, dan kesiapan pengguna jasa diperlukan adanya uji coba (piloting) implementasi single submission pabean-karantina pada Tempat Penimbunan Berikat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pelaksanaan Uji Coba (Piloting) Implementasi Single Submission Pabean- Karantina pada Tempat Penimbunan Berikat.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.