Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
KEPALA B/IDAN KEBIJAKAN FISKAL, a. bahwa Kementerian Keuangan bekerjasama dengan Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), Islamic Research and Training Institute - Islamic Development Bank (IRTI - IDB), bersama-sama dengan Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan dan Bank Indonesia akan menyelenggarakan konferensi internasional keuangan syariah (the lst Annual Islamic Finance Conferencel dengan tema Islamic Infrastructure Financing and Financial Inclusion StrategA; b. bahwa konferensi intemasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan flogship seminar yang diselenggarakan pada rangkaian acara Sidang Tahunan Islamic Development Bank tahun 2016; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Badan Kebijakan Fiskal tentang Kepanitiaan Penyelenggaraan Konferensi Intemasional Keuangan Syariah Kementerian Keuangan 2O16 (the 7st Annual I s lamic Financ e C o nferenc el ; 1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2O03 tentang Keualgan Negara (Lembaran Negala Republik Indonesia Tahun 20O3 Nomor 47, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.O1/2O06 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, sebagaimala terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuanga;r Nomor 2O6 / PMK.O | / 20 14
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.