a. bahwa dalam rangka memberikan peningkatan pelayanan dan pengawasan terhadap penerima fasilitas pada Kawasan Ekonomi Khusus serta menyesuaikan dengan tata laksana pemasukan, perpindahan, dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai telah melakukan pengembangan Sistem CEISA 4.0 fitur PPKEK yang merupakan bagian dari Sistem Aplikasi KEK dan perlu untuk dilakukan uji coba (piloting) pada perusahaan penerima fasilitas pada Kawasan Ekonomi Khusus; b. bahwa berdasarkan pelaksanaan piloting tahap kesatu dan tahap kedua, telah ditetapkan penerapan secara penuh (mandatory) Sistem Aplikasi Pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus (PPKEK) pada KEK Galang Batang, KEK Lido, KEK Kendal, KEK Gresik, dan KEK Mandalika untuk jenis layanan Pemasukan dari LDP ke KEK, Pemasukan dari TLDDP ke KEK, dan Pengeluaran dari KEK ke LDP berdasarkan KEP-211/BC/2022 tanggal 21 Desember 2022; c. sebelum dilakukan mandatory untuk 3 (tiga) jenis layanan sebagaimana dimaksud pada huruf b pada KEK yang belum ditetapkan mandatory, perlu adanya pelaksanaan uji coba (piloting) lanjutan Sistem Aplikasi PPKEK pada Kawasan Ekonomi Khusus; d. bahwa telah dikembangkan Sistem Aplikasi IT Inventory dan Free Movement yang merupakan bagian dari Sistem Aplikasi KEK dan perlu untuk dilakukan uji coba (piloting) pada perusahaan penerima fasilitas pada Kawasan Ekonomi Khusus; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Tentang Pelaksanaan Uji Coba (Piloting) Sistem Aplikasi KEK Pada Kawasan Ekonomi Khusus Tahap Ketiga; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.