a. bahwa telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-211/BC/2022 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Sistem Aplikasi KEK pada KEK Galang Batang, KEK Lido, KEK Kendal, KEK Gresik, dan KEK Mandalika; b. bahwa untuk memberikan penegasan mengenai perlakuan terhadap jenis layanan dan KEK baik yang sudah maupun yang belum dilakukan penetapan secara penuh (mandatory), diperlukan perubahan pada KEP- 211/BC/2022 sebagaimana dimaksud dalam Surat Plt. Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK Nomor PPP.15.0/48/SJ.DNKEK/03/2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang Penyampaian Risalah Rapat Koordinasi Teknis Pembahasan Isu Implementasi Fasilitas Fiskal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal, sehingga lebih memberikan kepastian hukum dan kepastian pelayanan bagi Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK dalam mengimplementasikan Sistem Aplikasi PPKEK; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) PPKEK Jenis Layanan Pemasukan dari luar Daerah Pabean ke KEK, Pemasukan dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke KEK, dan Pengeluaran dari KEK ke luar Daerah Pabean pada KEK Galang Batang, KEK Lido, KEK Kendal, KEK Gresik, dan KEK Mandalika;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.