Mengingat a. bahwa dalam rangka mencegah dan menangani terjadinya gangguan layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sesuai prioritas serta memperhatikan prinsip keamanan informasi, diperlukan adanya pedoman pelaksanaan Restart dalam pencegahan dan penanganan gangguan layanan TIK; b. bahwa penyusunan pedoman pelaksanaan Restart dalam pencegahan dan penanganan gangguan layanan TIK merupakan bagian dari penyelenggaraan tata kelola TIK di lingkungan Kementerian Keuangan, dan sesuai ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 482/KMK.01/2015 tentang Penetapan Chief Information Officer Kementerian Keuangan, Chief Information Officer Kementerian Keuangan berwenang menetapkan keputusan terkait penyelenggaraan tata kelola TIK; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Chief Information Officer Kementerian Keuangan tentang Pedoman Pelaksanaan Restart dalam Pencegahan dan Penanganan Gangguan Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan; 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.01/2017 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 988); 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 414/KMK.01/2011 tentang Kebijakan dan Standar Manajemen Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi Area Service Support di Lingkungan Kementerian Keuangan; t KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.