Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Mengingat Menetapkan PERTAMA bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.OBl2Ol3 tentang Dealer Utama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor l99lPMK.O8/ 2015, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko tentang Surat Utang Negara Seri Benchmark Tahun 20t6; 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO2 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 110 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a236); 2. Keputusan Presiden Nomor I34lM Tahun 2Ol3:. 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206lPMK.O I I 2Ol4 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.O8l2Ol3 tentang Dealer Utama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.O8 I 2Ol5;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.