Mengingat Menetapkan PERTAMA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN UTANG KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENGELOLAAN UTANG NOMOR KEP- 0 1 /PU/201'1 TENTANG SURAT UTANG NEGARA SERl BENCHMARK TAHUN 201 1 DIREKTUR JENDERAL PENGELOLAAN UTANG, : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.08/2007 tentang Sistem Dealer Utama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.08/2008, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang tentang Surat Utang Negara Seri Benchmark Tahun 201 1; : 1. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236); 2. Keputusan Presiden Nomor 120IM Tahun 2006; 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.08/2007 tentang Sistem Dealer Utama sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nornor 301PMK.08/2008;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.