bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pa_c:1a Lembaga Non Struktural, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Non Struktural;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.