Mengingat : a. bahwa dalam rangka pemberian layanan clan penanganan kesehatan kepada peserta diklat di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur tentang Layanan Kesehatan Peserta Diklat di Lingkungan Sadan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2015 tentang Pedoman Penyusunan Proses Sisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Keuangan Pasal 21 ayat (5), pimpinan unit organisasi Eselon I berwenang menandatangani SOP setelah mendapat persetujuan dari Sekretaris Jenderal; c. bahwa Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan melalui Surat Nomor S-1008/SJ/2016 telah memberikan persetujuan atas Standar Operasional Ptosedur Tentang Layanan Kesehatan Peserta Diklat di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan hunif c perlu menetapkan Keputusan Kepala Sadan Pendidikan dan Pelatihan Keuangari tentang Standar Operasional Prosedur tentang Layanan Kesehatan Peserta Diklat di Lingkungan Sadan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan clan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 4019); 3. Keputusan Presiden Nomor 10 /M Tahun 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Keuangan; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.