DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (5), Pasal 1 0 ayat (7), Pasal 12 ayat (6), dan Pasal 1 4 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 20 1 0 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 63 / PMK.02/20 16 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran; b. bahwa untuk menyesuaikan pelaksanaan penyusunan dan penelaahan rencana kerja dan anggaran kementerian negarajlembaga dengan ketentuan dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 20 17 ten tang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Naíional, perlu mengatur kembali ketentuan mengena1 petunjuk penyusunan dan penelaahan rencana kerja dan anggaran kementerian negarajlembaga dan pengesahan www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.