DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai Yang Selesai Dibuat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.04/2012; b. bahwa dalam rangka mengikuti perkembangan teknologi dan menyelaraskan dengan ketentuan mengenai pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 /PMK.04 /2008 ten tang Pemberitahuan Barang Kena Cukai Yang Selesai Dibuat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.04/2012; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.