a. bahwa untuk mewujudkan Pelayanan Publik sesuai penyelenggaraan dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan, setiap penyelenggara Pelayanan Publik harus menetapkan Standar Pelayanan; b. bahwa dalam memberikan acuan bagi pelaksanaan penilaian ukuran kinerja dan kualitas penyelenggaraan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyusun Standar Pelayanan di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; c. bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.01/2021 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan, rancangan standar pelayanan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan ditetapkan dalam Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; www.jdih.kemenkeu.go.id KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.