a. bahwa Dana Alokasi Khusus Tambahan Tahun Anggaran 20 1 5 telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 20 14 tentang Anggaran Pendapatan dan Belan]a Negara Tahun Anggaran 20 1 5 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.