DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, a. bahwa saat ini belum terdapat Peraturan Direktur Jenderal yang mengatur tentang ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut; b. bahwa ketentuan mengenai pembawaan uang tunai dan/ atau instrumen pe1nbayaran lain telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuanga:n Nomor 157 /PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pemberttahuan dan Pengawasan, Indikator yang Mencu1igakan, Pembawaan Uang Tonai dan/ atau Inst.rumen Pembayaran Lain, serta Pengenaan Sanksi Administratif dan Penyetoran ke Kas Negara; c: bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 huruf a Peraturan Mentert Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.