DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bandung pada Kementerian Kesehatan telah mempunya1 tarif layanan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.OS/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bandung pada Kementerian Kesehatan; b. bahwa Menteri Kesehatan melalui Surat Nomor: KU. Ol . 01/III/031/2016 tanggal 6 Januari 2016 hal Usulan Revisi Tarif Satuan Kerja Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bandung pada Kementerian Kesehatan, telah mengajukan usulan perubahan www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.