Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 20 10 tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Menteri Keuangan menetapkan alokasi dana pengeluaran Bendahara Umum Negara tertentu pada tahun anggaran berjalan terhadap alokasi dana yang belum dapat ditetapkan pada saat ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. bahwa dalam Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara terdapat Bagian Angaran Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08), yang alokasi anggarannya dilakukan pada tahun anggaran berj al an; c. bahwa dalam rangka penggunaan anggaran Bendahara Umum Negara untuk Bagian Anggaran Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08), telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/20 13 tentang Tata Cara Penggunaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08); d. bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan menyempurnakan pengaturan penggunaan anggaran Bendahara Umum Negara untuk Bagian Anggaran Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara penggunaan anggaran Bendahara Umum Negara untuk Bagian Anggaran Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08), yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/20 13; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penggunaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08); Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 20 10 tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5 178); www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.