Mengingat TENTANG SISTEM PENGENDALIAN INTERN TERINTEGRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. b. C. d. 1. 2. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat ( 1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, menteri/ pimpinan lembaga wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan; bahwa pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di lingkungan Kementerian Keuangan dilakukan melalui penerapan sistem pengendalian intern dengan pendekatan model tiga lini; bahwa untuk menyelaraskan dan mengintegrasikan peran para pihak dalam model tiga lini, perlu mengatur sistem pengendalian intern dengan pendekatan model tiga lini terintegrasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Pengendalian Intern Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Keuangan; Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 166 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.