DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan layanan pos universal untuk menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memungkinkan masyarakat mengirim dan/ atau menerima kiriman dari satu tempat ke tempat lain di dunia, telah dialokasikan dana bantuan operasional layanan pos universal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan; b. bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan bantuan operasional layanan pos universal, perlu diatur tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana bantuan operasional layanan pos universal; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang mengatur lebih lanjut mengenai pelaksanaan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.