DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga; b. bahwa Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bengkulu pada Kepolisian Negara Republik Indonesia ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah telah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 204/KMK.05/2014; c. bahwa Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Surat N omor: B / 2143 /IV/ 2015 / Pusdokkes tanggal 29 April 2015, telah menyampaikan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.